Salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Merdeka Belajar yang tujuannya adalah mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Pada pasal 18 Permendikbud nomor 3 tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa: pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana terapan dapat dilaksanakan antara lain :
- Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan
- Mengikuti proses pembelajarandi dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanyamengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Dalam hal ini mahasiswa memiliki kesempatan untuk:
- selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
- paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Penerapan Merdeka Belajar ini juga selaras dengan Pemendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi