Fungsi P4M Antara Lain :
- Fungsi Melaksanakan dan Mengkoordinasikan kegiatan Penjaminan Mutu
- Fungsi Melaksanakan administrasi Unit Penjaminan Mutu
- Fungsi Melaksanakan fungsi penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta seluruh unit penunjang
- Fungsi Menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem penjaminan mutu dengan merencanakan dan mengusulkan pegembangan Penjaminan Mutu
- Fungsi Melaksanakan kegiatan insidental tahunan Penjaminan Mutu